Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Betul, dua tersangka ini kami amankan pada Jumat, 30 Agustus kemarin," kata Herry saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (31/8/2013)
Herry menambahkan, kedua tersangka ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus kepemilikan serta peredaran senjata api ilegal di kawasan pengrajin senapan angin Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Dua tersangka itu berinisial FN (33), warga Serpong, Tangerang dan ERJ (46), warga Ciracas, Jakarta Timur. Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan kaliber 32 berikut 6 butir peluru dan sepucuk senjata air gun.
(gah/tor)











































