Panwas Aceh Temukan 482 Kasus

Selama Pemilu

Panwas Aceh Temukan 482 Kasus

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2004 11:28 WIB
Banda Aceh - Selama pemilu legislatif dan pemilu presiden, Panwaslu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menangani 482 kasus yang meliputi tindak pidana, administrasi dan sengketa. Dari jumlah kasus itu, 128 kasus diserahkan ke penyidik dan 103 dilimpahkan ke kejaksaan dan 73 kasus sudah diputus pengadilan. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Panwaslu NAD Erismawaty dalam jumpa pers yang digelar Selasa (2/11/2004) di kantor Panwaslu NAD. "Data-data ini kami umumkan karena pada tanggal 20 November nanti Panwaslu provinsi akan dibubarkan," terang Erismawaty.Dalam kesuluruhan kasus-kasus ini, dikatakan Erismawaty, ada beberapa kasus yang dinilai cukup menonjol. Seperti kasus dugaan pemalsuan data caleg untuk DPRD NAD dari PPP atas nama Ir.Musa Bintang yang berbuntut pada pencoretan nama Ir.Musa Bintang.Dalam kasus ini, kata Erismawaty yang juga wartawan di Harian Serambi Indonesia, Panwaslu NAD digugat balik oleh DPW PPP NAD. "Tapi PN Banda Aceh memutuskan Panwaslu NAD tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan kasus ini di SP3-kan," jelasnya.Kasus lainnya lagi, pencoretan caleg terpilih di DPRD Nagan Raya atas nama Baharunan Nyakman, karena terlibat ijazah palsu. "Sebenarnya sudah dicoret oleh KPUD Nagan Raya, tapi karena intervensi KPU pusat, yang bersangkutan tetap ditetapkan menjadi caleg terpilih," ungkapnya lebih lanjut. Sementara, kasus penemuan ijaah palsu caleg terpilih M.Yunus Manani dari PPNUI, akan segera dilimpahkan ke PN Banda Aceh.Dari berbagai temuan kasus oleh Panwasalu NAD, sampai saat ini masih ada 24 kasus yang dianggap mengambang dan tidak ditindaklanjuti, umumnya merupakan kasus pemalsuan ijazah.Dari keseluruhan kasus, pelanggaran administrasi memiliki jumlah pelanggaran yang paling banyak, 315 kasus. Sedangkan pelanggaran pidana 132 kasus dan sengketa 35 kasus.Sedangkan pelanggaran paling banyak ditemukan di Kabupaten Nagan Raya dengan jumlah 65 kasus, disusul Kabupaten Aceh Utara dengan 62 kasus dan Sabang sebanyak 55 kasus. "Kita mendapat peringkat keempat dari seluruh Indonesia sebagai Panwaslu provinsi yang paling banyak menemukan kasus-kasus pelanggaran selama pemilu legislatif dan pilpres lalu," demikian Erismawaty. (nrl/)


Berita Terkait