Mantan Kapolres di Daerah Papua Terbukti Gelapkan Dana Pemilukada

Mantan Kapolres di Daerah Papua Terbukti Gelapkan Dana Pemilukada

- detikNews
Jumat, 30 Agu 2013 20:43 WIB
Papua - Sidang komisi kode etik Polda Papua merekomendasikan mantan Kapolres Boven Digoel, Pantas Siregar, untuk dipecat dari anggota polisi republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat, karena kasus penggelapan dana pemilukada kabupaten Boven Digoel pada 2010 lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Gede Sumerta Jaya menuturkan Pantas Siregar diduga menggelapkan dana untuk pengamanan pemilukada sekitar Rp 500 juta dari total dana yang dianggarkan lebih dari Rp 1,8 miliar. Dana tersebut diduga disimpan di rekening pribadinya.

โ€œAnggarannya sebesar Rp 1,8 M kemudian yang 1 M itu yang masuk ke rekening pribadi atas perintah yang bersangkutan dan hanya Rp 800 Juta ini lah yang dipertanggung-jawabkan. Namun pertanggung-jawabannya harus sebesar Rp 1,8 M itu. Nah di sana terjadi penyalahgunaan. Karena dana itu ya untuk pengamanan, untuk Labtra ops, dalam cipta kondisi,โ€ jelas Gede, kepada wartawan, Jumat (30/8/2013) .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang kode etik itu, Pantas Siregar terbukti melanggar Pasal 11 Ayat 1 Huruf A Pasal 13 Ayat 1, Junto Porkab Nomor 20 Tahun 2011. Kemudian juga Pasal 14 Ayat 1 Huruf B, Permen Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 3 Huruf B, Dan Pasal 5 Huruf A, Dan Pasal 8 Ayat 1, serta melanggar Peraturan Kapolda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik TNI/Polri.

Rekomendasi ini selanjutnya akan ditujukan kepada Kapolda Papua, Tito Karnavian untuk diteruskan kepada Kapolri.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads