Kejagung Optimistis Bisa Eksekusi 6 Terpidana Mati Tahun Ini

Kejagung Optimistis Bisa Eksekusi 6 Terpidana Mati Tahun Ini

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 30 Agu 2013 16:30 WIB
Kejagung Optimistis Bisa Eksekusi 6 Terpidana Mati Tahun Ini
Jakarta -

Enam terpidana mati beberapa kasus pidana hingga kini belum juga dieksekusi. Kejaksaan Agung optimis dapat melakukan eksekusi pada keenam terpidana mati tersebut sebelum akhir tahun ini.

"Optimis saja bisa dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2013).

Mahfud mengatakan masih ada waktu empat bulan hingga akhir tahun bagi kejaksaan untuk menyelesaikan tugas. Namun Mahfud tidak menyebutkan secara pasti waktu eksekusi terhadap mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada 4 bulan," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan ada tiga terpidana mati yang berasal dari Makassar. Satu terpidana lainnya masih dikaji apakah akan dieksekusi mati atau tidak, mengingat putusan tersebut masih dipermasalahkan oleh LSM KontraS.

"Kajati Makassar itu 3 orang, satu orang masih dikaji KontraS," ucap Mahfud.

Kejagung mengatakan akan melaksanakan eksekusi 10 terpidana mati. Empat orang telah dieksekusi, sedangkan enam orang lainnya masih dirahasiakan.

Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga terpidana di Nusa Kambangan. Ketiganya yaitu adalah Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana.

Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh. Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang.

Terpidana keempat bernama Adami Wilson, warga negara Nigeria yang divonis mati dalam perkara narkotika pada 15 Maret 2013.

(slm/rmd)


Berita Terkait