Menanggapi hal itu, sekretaris komite konvensi Suaidi Marasabessy menyatakan benar ada dalam AD/ART Partai bahwa Majelis Tinggi menetapkan capres, tapi hal itu hanya bersifat administratif.
"Pasal 20 (Anggaran Dasar) hasil KLB memang memberikan wewenang kepada Majelis Tinggi untuk menetapkan capres dan cawapres setiap Pemilu, tetapi prosesnya akan diatur dalam aturan sendiri," kata Suadi Marasabessy di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (30/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu diberikan kewenangannya kepada komite untuk menentukan capres berdasarkan hasil survei yang kredibel dan independen," tuturnya.
Suaidi juga menyatakan, Demokrat tak akan mengubah pasal dalam Anggaran Dasar soal redaksi Majelis Tinggi berwenang menetapkan capres dan cawapres itu, karena ada aturan konvensi tadi.
"Tidak akan mengubah pasal karena sudah jelas menetapkan itu hanya bersifat administratif," tegas mantan (Purn) Jenderal itu.
Bagaimana jika hasil survei dari beberapa lembaga memunculkan pemenang konvensi tak signifikan?
"Ketika (hasil) survei terakhir berbeda secara signifikan, ada kewajiban komite melakukan konsultasi dengan Majelis Tinggi siapa pemenangnya," jawab Suaidi.
(bal/van)











































