"Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk segera menyelesaikan kasusnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Andhi mengatakan penyelesaian kasus yang dimaksud adalah dengan melengkapi berkas hingga P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal yang merugikan negara Rp 55 miliar ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, pertama Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Deviane. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.
Lima teersangka lainnya yaitu Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dulah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.
Elda sebelumnya dinyatakan sakit dan harus operasi pemasangan ring jantung. Namun belakangan diketahui keadaan Elda sudah membaik, bahkan dia sudah bisa bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara suap dan pencucian uang kuato impor daging sapi.
(slm/rmd)











































