Diduga tidak memiliki surat angkut yang sah, kapal pengangkut 450 ton Marine Fuel Oil (MFO) ditangkap petugas gabungan kepolisian di Pontianak. Minyak tersebut hendak disalurkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
"Kapal ponton ini memuat minyak MFO dari SPBE Sungai Raya, namun surat-surat tidak ada," kata Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Ramses Kamsudin kepada detikcom di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2013).
Polisi masih menelusuri kepemilikan MFO yang merupakan bahan bakar pembangkit listrik tenaga diesel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya mengangkut dan mengantarkan saja," tutur Joni yang mengaku digaji Rp 2,5 juta per bulan ini.
Deputi Manager Komunikasi dan Hukum PLN wilayah Kalbar, M Doing, membenarkan minyak MFO itu milik PLN. "Betul itu minyak kami. Kami lagi mengurus surat-suratnya. Soalnya waktu pengisian di Pertamina, flowmeter di depot Pertamina alami kerusakan," terang Doing.
(trw/trw)










































