Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan melaporkan balik M Nazaruddin terkait tudingannya soal dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan e-KTP hingga 45 persen.
"Nanti Kemendagri juga akan mengugat Nazaruddin (terkait pernyataan Nazar itu)," kata Gamawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Gamawan menjelaskan, sebelum proyek pengadaan e-KTP itu dimulai, ia sudah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia sudah dua kali presentasi di hadapan KPK untuk meminta tanggapan dalam pencegahan korupsi pada proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum penetapan harga juga meminta tanggapan audit dari BPKP, ini sebelum tender dimulai. Dalam penentuan harga kita juga meminta pendapat BPKP dan itu sudah ada pernyataan BPKP. Baru lelang diselenggarakan, dan setelah lelang, sebelum kontrak ditandatangani diaudit lagi. (BPKP) mengatakan itu tidak bermasalah," urainya.
"Nah sekarang jika Nazar mengatakan ada mark up 45 persen dia harus membuktikan. Namun laporan itu bisa menyusul tapi itu institusi," lanjutnya.
Gamawan menambahkan, kontrak tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2013. Sehari sebelumnya, ia menyebut, Nazar sudah melarikan diri ke luar negeri terkait kasus suap Wisma Atlet.
"Bakan Nazar itu tanggal 24 Mei itu, dia sudah dicekal ke luar negeri. Sementara dia mengaku dia pelaksana proyek ini melalui media. Setahu saya pelaksana itu yang mengelola proyek itu. Kemudian kalau sudah ditunjuk menang, pemenang bertanggung jawan. Jadi posisi dia dimana," jelasnya.
(mei/mok)










































