"Berdasarkan rekaman CCTV (Ciscuit Closed Television) dan rekaman media, Polres Jakarta Pusat sedang mencari pelakunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta (30/8/2013).
Polda Metro Jaya akan memproses pelakunya dengan sangkaan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para sopir itu merusak dua bus TransJakarta dan Kopaja. Mereka juga sempat memalak sopir Kopaja yang melintas di jalanan saat malam hari.
(mei/mad)










































