"Mudah kedua orang saksi tersebut dapat memberi masukan yang sangat berarti," ujar Ketua Tim Panel Pemeriksaan dugaan pelan kasus Sudjiono Timan, Taufiqurrahman Sahuri di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).
Taufiqurrahman mengatakan putusan MA atas PK yang diajukan istri Sudjiono Timan tersebut aneh. Banyak hal yang menurutnya mengganjal dalam putusan tersebut. Seperti pengajuan PK oleh istri Sudjiono yang mengaku sebagai ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufiqurrahman, istri bukan merupakan ahli waris, melainkan calon ahli waris. Sebab ada kemungkinan istri cerai dari suami.
"Kalau sudah cerai kan tidak bisa jadi ahli waris. Kecuali dia pakai akta notaris," katanya.
Ia juga mengaku heran dengan hakim yang menerima dan melanjutkan pengajuan PK oleh istri Sudjiono tersebut. Sementara Sudjiono sendiri melarikan diri.
"Melarikan diri itu kan artinya tidak menghargai hakim. Seharusnya hakim tersinggung bukannya mengabulkan permohonan PK," ungkapnya.
Menurutnya, hakim yang tidak adil mempunyai berbagai cara untuk merekayasa putusan. Ia mencontohkan kasus rokok.
"Rokok mau dianggap haram atau halal? Kalau mau haram, saya carikan dalilnya. Kalau mau halal juga saya carikan dalilnya. Ini trik bagi hakim," ungkapnya.
Saat ini tim panel pemeriksa yang juga beranggotakan Eman Suparman dan Ibrahim tersebut masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran etik hakim ini. Namun pihaknya mengaku belum mendapatkan berkas putusan.
"Putusan memang belum kami terima. Dijanjikan akan kami terima minggu depan. Tapi di luar itu panel jalan terus," jelasnya.
Taufiqurrahman mengaku pengungkapan kasus ini bukanlah hal sepele. Menurutnya tantangan dalam mengungkap kasus tersebut cukup berat.
"Ini tantangan berat bagi KY. Apakah KY akan mampu atau tidak," tutur Taufiqurrahman.
(kff/rmd)











































