Gamawan membantah semua tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Jumat (30/8/2013) pagi tadi, Gamawan melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kendati kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gamawan tetap melaporkan Nazaruddin. Namun, ia menyatakan kesiapannya bila dimintai keterangan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan memastikan tidak akan menghalang-halangi upaya KPK dalam mengusut dugaan korupsi pada proyek e-KTP di tubuh kementerian dalam negeri itu.
"Soal KPK itu soal lain ya. Nggak apa-apa, itu tidak saya hentikan di KPK-nya," imbuhnya.
Gamawan beralasan, dirinya melaporkan Nazaruddin ke KPK padahal kasus korupsi harus diutamakan daripada kasus lain yang berkaitan dengannya, karena ia tidak ingin upaya pemberantasan korupsi menjadi bias.
"Jangan komitmen kita untuk memberantas korupsi (menjadi) bias karena dia seenaknya saja mencemarkan nama baik, buat fitnah, jadi yang substansinya hilang," jelasnya.
Gamawan dengan tegas membantah ia meneria uang dalam proyek e-KTP itu seperti yang dituduhkan Nazar. Gamawan mengaku tidak pernah menerima uang tersebut dan juga tidak pernah mengenal Nazar sebelumnya.
"Dan sampai saat ini saya belum pernah ketemu saudara Nazar. Saya hanya tahu dia di TV. Boleh dicek semua yang kalah dan menang dalam tender ini (apakah ada korupsi atau tidak)," pungkasnya.
Nyanyian Nazar soal proyek e-KTP itu memang cukup mengejutkan. Dia menyatakan ada dugaan permainan dalam pengadaan e-KTP. Sejumlah nama dia sebut, mulai dari tingkat eksekutif hingga legislatif.
Nazar menyebut dirinya sebagai pelaksana. Sedang nama yang dia tuding mulai dari Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum sampai Setya Novanto. Beberapa waktu lalu dalam berbagai kesempatan baik Anas dan Setya sudah membantah tudingan Nazar itu.
(mei/mok)











































