Ini Prosedur Pengambilan Metromini yang Kena Razia Dishub DKI

Ini Prosedur Pengambilan Metromini yang Kena Razia Dishub DKI

- detikNews
Jumat, 30 Agu 2013 12:09 WIB
Ini Prosedur Pengambilan Metromini yang Kena Razia Dishub DKI
Banyak Metromini dikandangkan di pool Dishub Rawa Buaya (Foto: Bagus PN)
Jakarta - Puluhan sopir bus Metromini menggeruduk Balai Kota DKI pada Kamis (29/8/2013) lalu. Salah satu tuntutan mereka adalah dimudahkannya pengembalian bus yang kena razia. Bagaimana mekanisme pengambilan Metromini yang kena razia ini?

"Sebenarnya tidak sulit ya pengurusan pengambilan bus itu, asalkan mau cepat diurus ya bisa cepat keluar. Kecuali surat-surat mereka tidak lengkap, itu biasanya yang bikin lama," ujar Kepala Derek Dishub Jakarta Barat, Adi Asmi di kantornya Jl. Kompleks Terminal Muara Buaya, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2013).

Sedikitnya 38 bus Metromini dikandangkan di lokasi ini. Kondisi bus-bus tersebut nampak tidak laik jalan, seperti tidak adanya speedometer, tidak adanya lampu, kaca pecah, ban gundul, dan badan keropos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak Juli ini rata-rata 5 bus dikandangkan di sini, nggak ada yang protes sih orang mereka yang salah. Jadi petugas kami kasih surat tilang sambil digiring ke sini busnya," imbuhnya.

Adapun prosedur pengeluaran bus yang dikandangkan adalah:

1. Pemilik kendaraan ke Pengadilan Negeri yang tertera di surat tilang baik yang dikeluarkan dari Dalops (pengendalian dan operasional) Jatibaru atau Suku Dinas Dishub Jakarta,
2. Setelah sidang, kemudian pengendara akan mendapat kwitansi sidang,
3. Kembali ke wilayah kota administrasi dimana pengendara ditindak, dan membawa:
a) Surat-surat kendaraan
b) Kwitansi asli pengadilan
c) Fotokopi surat kendaraan (STUK, KPS, KIU, STNK, KIO) yang masih berlaku
4. Sudin wilayah kota administrasi kemudian membuatkan surat pengantar yang ditujukan ke Dishub Provinsi DKI Jakarta,
5. Pengendara ke Dishub DKI Jakarta membawa:
a) Surat pengantar dari Dishub Kota Administrasi
b) Surat kendaraan yang masih berlaku
c) Menyerahkan kwitansi asli dari pengadilan
d) Fotokopi surat-surat
e) Membayar retribusi pengandangan (Rp 10.000/hari)
f) Materai Rp 6000
g) Kemudian pengendara mendapatkan surat pengeluaran kendaraan
6. Menuju pool atau tempat pengandangan kendaraan (Muara Buaya/Tanah Merdeka/ Pulo Gebang)
7. Menyerahkan surat pengeluaran kendaraan dari Dishub Provinsi DKI Jakarta
8. Pengendara dapat membawa pulang kendaraan

"Setelah itu pengendara harus membetulkan kerusakan yang ada sehingga laik jalan, barulah kemudian uji fisik di BAD (Badan Angkutan Darat) di Jatibaru," tutup Adi.

Adi mengilustrasikan seorang pengendara yang ditindak di Meruya, Jakarta Barat. Pengendara tersebut kemudian menjalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di PN Jakarta Barat.

Adi memaparkan di pengadilan misalnya, pemilik angkot ditilang Rp 32.500 atau Rp 50 ribu. Kemudian di Dishub DKI, ada biaya administrasi pengandangan Rp 10 ribu per hari.

"Abis disidang lalu kemari (Kantor Dishub Jakarta Barat) bawa surat-surat, terus kami kasih surat rekomendasi buat ke Dishub Provinsi, dari sana selesai urusan, baru deh ke pool tempat bus dia dikandangin," paparnya.

(bpn/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads