"Kita hormati haknya," kata pengacara Nazar, Elza Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2013).
Elza yakin laporan Gamawan tak akan diproses. "Paling diterima saja, kalau diprosesnya kan mesti didahulukan kasus korupsinya," jelas Elza.
Menurut Elza, sudah 80 persen proses e-KTP dipegang KPK. Ada data-data yang dikantungi lembaga antikorupsi itu. Nazar sudah membenarkan.
"Nazar dan KPK sudah klop-klopan soal data itu. Kita lihat saja, siapa yang terlibat," tuturnya.
(ndr/ndr)











































