Transaksi suap itu terjadi dua kali yakni pada 7 Mei dan 14 Mei 2013, dengan masing-masing penyerahan senilai Sing$ 300 ribu. Uang diserahkan kepada penyidik pajak dari Kakanwil Jaktim, Eko Darmayanto dan M Dian Irwan.
Dari pihak Master Steel penyerahan dilakukan oleh Effendy Komala. Dia mendapatkan perintah dari pemilik perusahaan, Diah Soemedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Effendi, segala proses penyerahan diatur oleh Eko Darmayanto. Dia hanya diminta mengikuti proses penyerahan layaknya di film-film ini.
Pada tanggal 7 Mei, Effendi meminjam kunci mobil Honda City hitam milik Dian yang sudah diparkir lebih dulu oleh Eko di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Sorenya pada tanggal penyerahan, sambil membawa bungkusan uang, Effendy menuju lokasi mobil itu dan menaruhnya di bawah kolong jok sopir.
"Setelah itu kunci kembali saya serahkan ke Pak Eko yang memang menunggu di sekitar parkiran bandara," ujar Effendi.
Metode yang sama kembali dilakukan pada pemberian kedua. Di 14 Mei 2013, Effendy dan keponakannya yang bernama Teddy Muliawan, kembali menuju bandara dan bertemu dengan Dian dan Eko di Terminal 3 Bandara. Sedangkan Teddy menunggu di parkiran.
Eko dan Dian menyerahkan kunci mobil Avanza bernopol B 1696 KKQ yang sudah terparkir di sebuah tempat kepada Effendy. Namun penyerahan tidak dilakukan pada hari itu.
Keesokan harinya, Teddy yang sudah mengetahui posisi mobil langsung masuk dan meletakan uang Sing$ 300 ribu. Usai penyerahan, Teddy lantas mengontak dan bertemu dengan Eko untuk kembali menyerahkan kunci mobil ke Eko.
"Sesuai yang diminta saya serahkan di bawah karpet sopir," kata Teddy yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Setelah bertemu dengan Eko, Teddy dibekuk tim KPK ketika tengah berada di parkiran motor Bandara Soekarno Hatta. Di saat yang sama, Eko dan Dian juga dibekuk oleh tim lainnya.
(/mok)











































