Mendagri Laporkan Nazaruddin dengan Pasal Pencemaran Nama dan Fitnah

Mendagri Laporkan Nazaruddin dengan Pasal Pencemaran Nama dan Fitnah

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 30 Agu 2013 11:14 WIB
Mendagri Laporkan Nazaruddin dengan Pasal Pencemaran Nama dan Fitnah
Mendagri Gamawan Fauzi saat melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya. (Amelia/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melaporkan Nazaruddin terkait tudingannya soal dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP. Gamawan melaporkan Nazaruddin dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

"Terkait pernyataan saudara Nazaruddin dalam beberapa waktu terakhir ini melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Intinya saya laporkan saudara Nazaruddin telah melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik," terang Gamawan, Jumat (30/8/2013).

Hal ini diungkapkan Gamawan usai menyampaikan laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan meminta kepolisian memproses pernyataan Nazaruddin itu secara hukum. Kendati pernyataan Nazaruddin ini berkaitan dengan kasus korupsi yang mana harus didahulukan daripada kasus lain, Gamawan tidak mempersoalkan hal itu.

"Soal KPK itu soal lain. Nggak apa-apa itu. Itu saya tidak akan menghalang-halangi," kata Gamawan.

Laporan Gamawan itu tertuang dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Gamawan menyatakan, ia akan terbuka bilamana nantinya dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga akan transparan dengan rekeningnya terkait tudingan Nazar yang menyatakan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari seseorang dalam proyek tersebut.

"Saya persilakan PPATK buka rekening saya. Saya juga akan perlihatkan buku tabungan saya, media juga boleh lihat buku tabungan saya. Yang pasti saya tidak pernah terima uang," kata dia.

Sementara itu, saat ditanya apa motif Nazar akan tudingannya itu, Gamawan menyatakan tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu dan tidak pantas menduga-duga juga," ucapnya.

(mei/rmd)


Berita Terkait