"Terkait pernyataan saudara Nazaruddin dalam beberapa waktu terakhir ini melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Intinya saya laporkan saudara Nazaruddin telah melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik," terang Gamawan, Jumat (30/8/2013).
Hal ini diungkapkan Gamawan usai menyampaikan laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal KPK itu soal lain. Nggak apa-apa itu. Itu saya tidak akan menghalang-halangi," kata Gamawan.
Laporan Gamawan itu tertuang dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Gamawan menyatakan, ia akan terbuka bilamana nantinya dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga akan transparan dengan rekeningnya terkait tudingan Nazar yang menyatakan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari seseorang dalam proyek tersebut.
"Saya persilakan PPATK buka rekening saya. Saya juga akan perlihatkan buku tabungan saya, media juga boleh lihat buku tabungan saya. Yang pasti saya tidak pernah terima uang," kata dia.
Sementara itu, saat ditanya apa motif Nazar akan tudingannya itu, Gamawan menyatakan tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu dan tidak pantas menduga-duga juga," ucapnya.
(mei/rmd)











































