Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap angkutan umum. Selama satu hari operasi pada Kamis (29/8), petugas sudah menilang 100 sopir yang melanggar dan mengandangkan 8 unit angkutan umum pelanggar tersebut.
Upaya razia ini dilakukan di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2013) pukul 14.00-16.00 WIB.
"Di Terminal Kampung melayu ini dilakukan di dua titik yakni yang mengarah ke selatan dan ke utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Jumat (30/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ ada 4 kendaraan yang kita kandangkan, yakni 3 unit Kopaja dan 1 unit Mikrolet," ucapnya.
Selanjutnya di Terminal Kampung Melayu arah utara, petugas menilang 31 pelanggar, yang mana dari mereka disita 1 lembar SIM, 26 lembar STNK dan menahan 4 unit kendaraan terdiri dari 1 unit Kopaja dan 3 unit Mikrolet.
(mei/fdn)










































