Kasasi Ditolak, Nenek Kurir Narkoba Asal Inggris Divonis Mati

Kasasi Ditolak, Nenek Kurir Narkoba Asal Inggris Divonis Mati

- detikNews
Jumat, 30 Agu 2013 06:16 WIB
Jakarta - Lindsay June Sandifor, nenek terpidana mati kasus narkoba asal Inggris yang ditangkap di Bali, kembali dijatuhi hukuman mati di tingkat kasasi. Upaya Lindsay untuk membebaskan dirinya dari hukuman mati ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi ini diambil dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan anggota majelis hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Suryajaya.

Putusan ini menguatkan putusan di tingkat pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis mati nenek Lindsay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dikenakan pasal 113 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Artidjo saat dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2013).

Dalam pertimbangannya, nenek yang kedapatan membawa narkoba dengan berat sekitar 3,8 kg itu dihukum karena dia mencoba mengimpor narkoba dari negara lain ke Indonesia.

"Alasan penolakan kasasi karena judexfactie (PN Denpasar dan PT Denpasar) sudah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis, diantaranya bahwa dia sudah mengimpor narkotika," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2 April 2013, memutuskan menolak banding Lindsay sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang juga memvonis hukuman mati.

Lindsay yang berumur 56 tahun ini, juga sempat diisukan oleh media asing sebagai narapidana yang akan ditukar dengan Rafat Ali Rizvi.
Rafat merupakan pria berkebangsaan Inggris yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara secara in absentia pada tahun 2010 karena terlibat dalam skandal Bank Century.

Seperti dilansir dari situs dailymail.co.uk (19/8), menteri senior untuk urusan luar negeri Inggris, Baroness Warsi meminta Menkumham RI, Amir Syamsudin untuk membebaskan Sandiford serta seorang warga Inggris lainnya, Gareth Cashmore (34) sehingga dapat menjalani hukuman di Inggris.

Cashmore dihukum mati karena membawa shabu seberat 14 pon (7 kg) pada tahun lalu. Sebagai imbalanya, Menteri Amir meminta ekstradisi seorang miliuner bernama Rafat Ali Rizvi (52).

Baik Menteri Amir maupun Baroness Warsi menegaskan bahwa tidak ada perjanjian pertukaran narapidana diantara kedua belah pihak. Tapi Warsi mengklaim bahwa pengembalian dua warga Inggris tersebut masih dapat diusahakan.


(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads