Mereka yang dipulangkan terdiri dari 6 TKW yang bekerja di sektor informal dan 1 tenaga kerja pria yang bekerja di sektor formal. Ketujuh TKI yang dipulangkan bekerja di Dubai dan beberapa emirat lainnya di UEA.
Ketujuh TKI tersebut adalah Benny Rodhianto (Cirebon), Nurhasanah (Cianjur), Sumyati (Sukabumi), Santi (Cianjur), Tamimah (Lebak), Neli Eliyanti Sukandi (Tangerang) dan Rohmatun dari Jepara, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disarankan agar para TKI dapat lebih membekali diri dengan ketrampilan agar dapat memperoleh pekerjaaan yang lebih baik di kemudian hari," ujar Santoso.
Ketujuh TKI ini sebelumnya telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara 1 hingga 9 bulan.
Mereka berada di penampungan KJRI Dubai karena sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan maupun sebab lainnya.
Alasan para TKW yang kabur ini adalah karena beban kerja terlalu berat, diperlakukan semena-mena, majikan cerewet, maupun mengalami tindak kekerasan.
Majikan para TKW ini berasal dari warga asli UAE, Arab Saudi, Suriah Iran, dan Sudan.
Sementara itu, satu TKI pria kabur dari akomodasi perusahaan karena meminta bantuan penyelesaian konflik mengenai kontrak kerja dengan pihak perusahaan. Sebagian besar TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri.
Hal lain yang menonjol adalah menyangkut pemalsuan umur dimana 5 dari 6 TKW yang dipulangkan kali ini dipalsukan umurnya oleh oknum agen tenaga kerja di Indonesia.
Mereka memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.
(fdn/vid)