Bawaslu Jateng Temukan 200 Ribu Masalah dalam Daftar Pemilih

Bawaslu Jateng Temukan 200 Ribu Masalah dalam Daftar Pemilih

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 18:51 WIB
Semarang, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menemukan lebih dari 200 ribu permasalahan saat memproses inventarisir Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Mulai pemilih di bawah umur, pidah alamat, sakit jiwa, meninggal dunia, tanpa NIK dan anggota aktif TNI/Polri.

"Kami sedang melakukan rekapitulasi permasalahan ini, dan data per tanggal 28 Agustus 2013 kemarin mencapai 200-an ribu permasalahan," kata Teguh Purnomo koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, melalui telepon, Kamis (29/8/2013).

Sesuai surat edaran KPU RI No.585/ KPU/ VIII/ 2013 tertanggal 22 Agustus 2013, ada masa perpanjangan pengumuman DPSHP sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013. Sedangkan perbaikan DPSHP akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 7 September 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu berharap KPU Provinsi Jateng maupun KPU Kabupaten/Kota bersedia memfasilitasi pertemuan dengan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi DPSHP sekaligus menerima masukan dan tanggapan.

"Apalagi saat ini Bacaleg dari Partai Politik sudah menjadi Caleg pasca ditetapkannnya DCT olek KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah," katanya.

Selain itu Teguh menambahkan, pihaknya siap membantu penyelesaian sengketa pemilu, yaitu ketika terjadi sengketa antar peserta Pemilu atau sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 258 UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu," tegasnya.

Terkait jangka waktu pengajuan sengketa pemilu dalam penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu terhitung selama tiga hari setelah peserta pemilu menerima surat keputusan dari KPU sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 734/ KEP-TAHUN 2013.

"Yang penting jangan sampai kadaluwarsa waktunya, sehingga masih memenuhi jangka waktu," terang Teguh.

(alg/lh)


Berita Terkait