Dishub DKI Jakarta: DPRD Putuskan Tetap Ada Biaya Uji KIR

Dishub DKI Jakarta: DPRD Putuskan Tetap Ada Biaya Uji KIR

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 18:44 WIB
Jakarta - Sewaktu menaikkan tarif angkutan umum, Pemprov DKI Jakarta menjanjikan opsi pembebasan biaya uji KIR. Namun, hasil kajian DPRD DKI Jakarta para pengusaha angkutan umum harus tetap membayar uji KIR tersebut.

"Keputusan DPRD untuk kenaikan tarif, tidak diberikan keringan retribusi. Biaya uji KIR tetap ada," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2013).

Menurutnya, pemprov DKI memang telah mengajukan agar tidak ada lagi pungutan sebagai dispensasi kenaikan harga BBM. Namun, saat diserahkan ke DPRD untuk dipelajari, hasil kajian mereka menyatakan bahwa harus tetap ada biaya retribusi bagi angkutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kajian tim DPRD DKI, dengan kenaikan tarif tersebut tidak relevan untuk keringanannya. Harga komponen masih bisa dijangkau," terang Syafrin.

Untuk sekali melaksanakan uji KIR, setiap pengusaha dikenakan biaya Rp 87000. Biaya tersebut hanya dikenakan sekali walaupun kendaraan tersebut tidak lolos uji dan harus kembali lagi.

"Tapi biaya tersebut ada tenggang waktunya. Hanya untuk jangka waktu sebulan. Kalau lebih dari itu, dikenakan biayanya," pungkasnya.

Syafrin pun menampik jika ada oknum dari Dishub DKI yang meminta uang pelicin saat sopir bus melakukan uji KIR. Menurutnya, sejak 2012 pihaknya sudah melakukan reformasi dalam pelaksanaan uji KIR.

"Tidak benar jika ada oknum Dishub yang melakukan hal tersebut. Kami sangat menghindari head to head antara petugas dan sopir," pungkasnya.

Untuk melakukan uji KIR, setiap angkutan bus harus menjalani 9 proses. Diantaranya uji remisi gas buang, visualisasi yang meliputi kondisi badan bus, rem, speedo meter, ban, kolong/mesin.

(mnb/lh)


Berita Terkait