Mahasiswa Gelapkan 4 Mobil Dosennya

Mahasiswa Gelapkan 4 Mobil Dosennya

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 17:38 WIB
Mahasiswa Gelapkan 4 Mobil Dosennya
Penyerahan kunci (Amel/ detikcom)
Jakarta - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Salah satu tersangka adalah seorang mahasiswa STIE YPBI Cakung, yang ditangkap karena menggelapkan 4 mobil milik dosennya sendiri.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian menjelaskan, tersangka Pendi Manalu (33), ditangkap karena menggadaikan mobil korban tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

"Awalnya kita mendapatkan informasi, ada orang jual kendaraan tanpa dokumen, lalu kita amankan pelaku ini," kata Arie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditangkap di parkiran Seven Eleven, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pada Minggu (21/8/2013) pukul 17.50 WIB. Polisi menyita 1 unit mobil Toyota Innova B 1332 KON yang saat itu ada padanya.

"Menurut tersangka kepada polisi, kendaraan ini dipinjam dari Ibu Nilam Suryani," kata Arie.

Dari hasil interogasi, ternyata tersangka juga menggelapkan tiga unit mobil milik Nilam yakni Toyota Avanza warna hitam, Toyota Avanza warna silver metalik dan Suzuki APV warna abu-abu metalik.

Arie mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam mobil korban.

"Namun kemudian dia gadaikan lagi mobil tersebut kepada orang lain," imbuhnya.

Sementara itu, Nilam mengaku bahwa Pendi merupakan salah satu anak didik suaminya di STIE YPBI. Ia mengakui bahwa Pendi adalah mahasiswa yang baik dan berprestasi.

"Suami saya dosen, kita ajari dia enterpreuner agar gak jadi pengaguran. Anak ini baik, pinter. Nggak ada yang perlu saya maafkan. Saya juga heran kenapa dia seperti itu," kata Nilam.

Nilam menceritakan, semula Pendi meminjam 4 unit mobil miliknya yang juga digunakan untuk operasional kampus, dengan alasan untuk dipakai ke pesta. Pendi meminjam mobil tersebut pada tanggal 18 Agustus 2013.

"Dia saat itu pinjam untuk tiga hari, kemudian setelah tiga hari dia minta perpanjang lagi satu hari," kata Nilam.

Nilam sendiri tidak pernah melaporkan kendaraannya yang digelapkan oleh tersangka. Hingga akhirnya, ia mendapat telepon dari anggota Subdit Ranmor, bahwa kendaraannya sudah disita dari tersangka.

"Tuhan adil, sehingga waktu 3 hari mobil saya ketemu. Saya berterimakasih kepada bapak-bapak polisi, semoga semakin sukses," tutupnya.

Nilam sendiri kini sudah bisa membawa mobil-mobilnya itu. Secara simbolik, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto menyerahkan kunci mobil kepada Nilam.


(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads