Kisruh di DPR Bisa Diselesaikan dengan Mediasi

Kisruh di DPR Bisa Diselesaikan dengan Mediasi

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2004 08:08 WIB
Jakarta - Kekisruhan di DPR yang berkepanjangan bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Mahkamah Konstitusi bisa dijadikan salah satu lembaga yang menengahi koalisi kebangsaan dan koalisi kerakyatan. "Mediasi ini bisa saja dilakukan ketua umum parpol atau langsung sekalian Mahkamah Konstitusi yang dimintakan pendapat hukumnya." Demikian kata pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (2/11/2004).Refly menilai sikap MK yang tidak akan mencampuri kisruh di DPR adalah langkahyang tepat. "Karena konflik ini hanya bisa diselesaikan oleh DPR sendiri kecuali kecuali kalau mereka sepakat melakukan mediasi atau langsung membawa masalah ini ke pengadilan," tegasnya.Dirinya berpendapat sikap Presiden SBY yang melarang menterinya hadiri undangan DPR adalah hal yang wajar. Sikap itu dinilai untuk menjaga keseimbangan keberpihakan."Itu instruksi normatif dan menginginkan DPR menyelesaikan dulu masalah internalnya. Meski memang ada kesan seperti berpihak dalam kelompok karena yang menguasai komisi adalah koalisi kebangsaan," tukasnya. Dirinya juga menyayangkan ketidaktegasan pimpinan DPR dalam menyelesaikan kisruh di lembaga parlemen ini. "Seharusnya pimpinan dewan berjiwa besar dan bisa jadi mediator yang baik dengan tidak meneruskan rapat komisi," kata Refly. Ia optimis, masalah yang terjadi di DPR ini tidak akan menyebabkan krisis konstitusional. "DPR kan merupakan subsistem dari konstitusi ketatanegaraan. Dan subsistem lain masih terus berjalan.""Meski sebenarnya kepentingan masyarakat yang akhirnya bisa terganggu," ujar Refly. (ton/)


Berita Terkait