"Selama dua bulan ini kita berhasil mengungkap kasus curanmor dengan berbagai macam modus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Sebanyak 12 orang tersangka pencurian mobil berhasil ditangkap. Para pelaku curanmor ini melakukan kejahatan dengan berbagai macam modus seperti, pencurian dengan kekerasan (curas), penggelapan, belokan dan pemalsuan surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mobil yang diamankan antara lain merek Toyota Avanza, Toyota Ne Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Jazz, Suzuki APV, Pajero Sport, Honda CRV, Toyota Innova.
Selain menyita mobil, polisi juga menyita sejumlah lembar dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Juga disita alat untuk mencetak dokumen palsu seperti printer, scanner, serta seperangkat komputer.
Slamet mengungkapkan, pihaknya mengekspose hasil pengungkapan Subdit Ranmor ini, agar pemilik kendaraan yang mobilnya dicuri bisa kembali kepada pemilik aslinya. Kepada pemilik dipersilakan untuk mengambil kembali mobilnya dengan melampirkan dokumen kendaraannya yang sah.
"Silakan datang ke sini dengan menunjukkan surat-surat yang sah dan nanti akan kita cocokkan apakah kendaraannya yang hilang itu ada di antara barang bukti yang kita sita atau tidak," jelas Slamet.
Ia menambahkan, pengambilan kendaraan ini gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat yang merasa kehilangan mobilnya, hanya diminta untuk membawa STNK kendaraan, BPKB, Kartu Identitas dan Surat Laporan Kehilangan kepada polisi.
(mei/lh)