Tuding Ada Malpraktik, Keluarga Siti Laporkan Dokter ke Polisi

Tuding Ada Malpraktik, Keluarga Siti Laporkan Dokter ke Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 16:07 WIB
Tuding Ada Malpraktik, Keluarga Siti Laporkan Dokter ke Polisi
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Seorang dokter di Demak diduga melakukan malpraktik terhadap warga Kenduren RT 03 RW 02, Wedung, Demak, Siti Sundari (37) hingga menyebabkan kematian. Hal itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolda Jawa Tengah.

Ayah korban, Kusairi mengatakan, anak pertamanya tersebut awal Mei 2013 lalu mengaku pusing dan berobat ke dokter AM yang membuka praktik di rumahnya, tidak jauh dari tempat tinggal korban. AM merupakan kepala puskesmas di salah satu daerah di Demak.

"Mau suntik, tapi dikasih obat sama dokternya," kata Kusairi di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (29/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hari setelah mengkonsumsi obat dari AM, kondisi Siti bukannya membaik tapi malah drop. Wajah dan tubuh Siti melepuh. Bahkan mata dan mulutnya sulit dibuka.

Kondisi Siti makin parah. Pihak keluarga membawa ke dokter lain, dr Haryanto. Dengan saran dokter, Siti dibawa ke puskesmas kemudian dirujuk ke RS Demak.

"Di rumah sakit dirawat selama 34 hari kemudian pulang karena badannya yang sudah mendingan," tandasnya.

20 hari dirawat di rumah, kondisi Siti kembali memburuk. Keluarga membawanya ke RSI Sultan Agung Semarang tanggal 2 Juli lalu.

"Tapi baru dirawat satu jam, anak saya meninggal," pungkas Kusairi.

Adik Siti, Shodiqin (25) sudah mencoba meminta pertanggungjawaban AM. Namun Shodiqin justru disodori uang jutaan rupiah yang alasannya sebagai tali asih.

"Berusaha dikasih uang lima kali. Waktu dirawat di rumah sakit dua kali, Rp 1,5 juta dan Rp 2,5 juta. Waktu pulang sekali Rp 2 juta kemudian sewaktu sudah meninggal dua kali Rp 10 juta. Saya tolak semua, karena kami sebenarnya meminta pertanggungjawaban," ujar Shodiqin.

"Yang dua terakhir itu dia berusaha memberikan namun lewat utusan," imbuhnya.

Setelah dibicarakan dengan pihak keluarga, diputuskan dugaan malpraktik itu dilaporkan ke polisi. Orangtua Siti, adik dan 3 anaknya yaitu Siti Sujianti (14), Endang Dwi Ningsih (12), serta Rizki Adhitya (4) datang ke Mapolda. Suami Siti, Rohadi, tidak bisa ikut karena berada di Sulawesi. Hingga sore ini, pihak polisi masih meminta keterangan pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Purwadi sempat berdialog dengan pihak pelapor. Ia mengatakan akan menindaklajuti laporan tersebut.

"Laporan sudah masuk. Kalau akan kami tindak lanjuti," katanya.

(alg/trw)


Berita Terkait