"Berdasarkan rapat pansel hakim ad hoc tipikor peserta yang dinyatakan lulus adalah Timbul Priyadi," demikian lansir Humas MA dalam websitenya, Kamis (29/8/2013).
Timbul dinyatakan lulus dan diwajibkan mengikuti diklat dengan syarat membawa lampiran LHKPN. Timbul lolos sebagai hak ad hoc tingkat banding, sedangkan hakim ad hoc tingkat pertama tidak ada yang lolos. Timbul satu dari 292 pelamar yang lolos ujian tertulis. Dari 292 pelamar MA hanya meloloskan 40 orang dari ujian tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/nrl)










































