"Ada Lahan kosong 1,5 H di samping GOR Boleh ditawarkan ke Gubernur. Karena itu lahan kosong, yang bisa dibangun rumah susun atau apartemen," kata Kepala Badan Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (29/8/2013).
THR Lokasari sejatinya milik Pemprov DKI. Dahulu tempat itu ada taman, panggung lenong, dan bioskop. Tapi pada 1984 disulap menjadi lokasi hiburan malam. Tempat itu dikelola pihak PT Gemini Sinar Perkasa atas persetujuan gubernur saat itu R Suprapto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih kewenangan, dan tanah 1,5 hektar tadi buat kita jadi lahan parkir dan cari investor untuk buat apartemen," dalihnya.
(spt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini