"Ada kerugian negara, yaitu temuan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari royalti dan iuran tetap pengusaha Rp 6,7 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/8/2013).
Kerugian itu berasal dari PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batubara yang berlaku pada kontrak kerja lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP Mineral. Sedangkan tarif PNBP untuk royalti yang berlaku pada PKP2B lebih tinggi dibandingkan dengan yang berlaku pada IUP batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai kerugian US$ 2,22 miliar," kata Busyro.
(/lh)
