KPK Temukan Kerugian Negara Rp 6,7 T dalam Sektor Minerba

KPK Temukan Kerugian Negara Rp 6,7 T dalam Sektor Minerba

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 15:30 WIB
Jakarta - Hasil kajian KPK menemukan adanya kerugian negara di dalam sektor mineral dan batubara (Minerba) yang besar. Nilai kerugiannya mencapai Rp 6,7 triliun yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan iuran tetap pengusaha.

"Ada kerugian negara, yaitu temuan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari royalti dan iuran tetap pengusaha Rp 6,7 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/8/2013).

Kerugian itu berasal dari PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batubara yang berlaku pada kontrak kerja lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP Mineral. Sedangkan tarif PNBP untuk royalti yang berlaku pada PKP2B lebih tinggi dibandingkan dengan yang berlaku pada IUP batubara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga menemukan ada potensi kerugian negara lain di sektor minerba. Potensi kerugian yang ini berasal dari tidak diberdayakannya royalti atau dana penjualan batubara.

"Nilai kerugian US$ 2,22 miliar," kata Busyro.

(/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini