"Yang menyerahkan bukti itu Pak Djoko, maka Pak Djoko lah yang bertanggung jawab," ujar Busyro di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/8/2013).
Sedangkan Irjen Djoko pada persidangan Selasa kemarin mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya dolar tersebut. Padahal dialah yang memberikan tujuh buku -- lima untuk hakim dan dua untuk jaksa -- di dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK merencanakan untuk meminta konfirmasi soal tersebut kepada Majelis Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," ujar Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK lainnya, Rabu kemarin.
Bambang mengatakan kasus adanya uang US$ 100 di buku yang menjadi lampiran pledoi itu, tidak boleh dipandang remeh. Oleh karena itulah pihaknya tidak tinggal diam.
"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Di mana dalam proses pembacaan pledoi di pengadilan, ada uang US$100 dalam salah satu bagian dari nota pembelaan," kata Bambang.
"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," sambungnya.
(/lh)











































