Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pudji Hartanto memberikan penghargaan terhadap anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Farid Fudin yang berani menilang mobil Ferrari kuning saat melintas di jalur Trans Jakarta Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/8) kemarin.
"Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dari Kakorlantas terhadap Bripka Farid karena dia sudah melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, tanpa pandang bulu," jelas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo, Kamis (29/8/2013).
Penghargaan tersebut diberikan pada Kamis 28 Agustus pagi, bertempat di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memberikan penghargaan, Pudji mengamanatkan kepada Bripka Farid untuk selalu melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar. Ia juga meminta agar Bripka Farid tegas terhadap pelanggar, tanpa memandang jabatan atau kedudukan si pelanggar.
"Pak Kakorlantas beramanat agar penilangan tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum atau yang biasa-biasa saja, tetapi juga terhadap pelanggar yang menggunakan kendaraan mewah," jelasnya.
Sementara itu, Sambodo mengungkapkan, selain dari Korlantas, Bripka Farid juga mendapatkan reward dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tidak hanya kepada Farid, reward itu diberikan secara rutin terhadap setiap anggota lalu lintas yang sudah melakukan tindakan tegas.
"Seperti anggota yang nangkep pelaku kejahatan di jalan raya atau di tol, itu sering diberikan reward juga. Kalau itu memang kita rutin," imbuhnya.
Selanjutnya, Sambodo juga meminta agar tindakan terpuji yang dilakukan Bripka Farid ini ditiru oleh anggota-anggota yang lain.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, bahwa pihaknya tidak kali itu saja menindak pengendara yang menumpang kendaraan mewah.
"Kita pernah menindak pengendara seperti Harley dan motor gede lainnya yang melakukan pelanggaran," kata Hindarsono.
Bripka Farid Fusin menindak JKN (40), pengendara Ferrari kuning, saat melintas di Jalur Trans Jakarta Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/8) siang kemarin. Farid memberikan tilang kepada JKN atas pelanggaran Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran rambu-rambu.
(mei/ndr)










































