"Ini diubah dari taman hiburan pada tahun 1984, saat itu dibebaskan karena nggak sanggup pengelolahan. Uang DKI waktu itu nggak ada, makanya ditender yang menang PT Gemini Sinar Perkasa," jelas Kepala Badan Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (29/8/2013).
Lokasi yang dikelola PT Gemini ini pun direstui gubernur saat itu yakni R Suprapto. Hingga dikeluarkan SK Gubernur nomor 3931 tahun 1984 Tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan pengelola taman hiburan rakyat Lokasari DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(spt/ndr)