Ikut Workshop MA, Hakim Tunda Bacakan Vonis untuk Mantan Pejabat Kemenkes

Ikut Workshop MA, Hakim Tunda Bacakan Vonis untuk Mantan Pejabat Kemenkes

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 13:51 WIB
Jakarta - Ratna Dewi Umar belum juga bisa mengetahui kepastian hukum dari kasus yang menjeratnya. Hakim menunda pembacaan vonis untuknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung.

Ketua majelis Nawawi Ponolongo menjelaskan ada sejumlah kendala yang harus dihadapi hakim dalam mempersiapkan putusan. Salah satunya kegiatan workshop dengan Mahkamah Agung.

"Ada kegiatan workshop oleh MA dengan pihak Departemen Kehakiman Amerika Serikat," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu hakim juga ada yang tidak sehat. Akibatnya niatan hakim untuk bermusyawarah pun menjadi terganggu. Selain itu, ternyata ada sejumlah hal dalam pembahasan perkara Ratna yang masih harus dirembukan lagi.

"Ini bukan soal penundaan keadilan, tapi bagi kepentingan majelis supaya tidak ragu dalam pengambilan keputusan," lanjut Nawawi.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 2 September 2013.

Ratna dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.

Ratna dianggap terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam 4 pengadaan. Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads