Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, MA Tabrak Aturan Internal?

Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, MA Tabrak Aturan Internal?

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 12:34 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan dari vonis 15 tahun penjara membuat masyarakat tercengang, tidak terkecuali internal Mahkamah Agung (MA). Sebab dalam aturan MA, setiap kasus besar yang akan dianulir seharusnya dirapatkan terlebih dahulu.

Berdasarkan berkas SK Ketua MA 142/KMA/SK/IX/2011 yang didapat detikcom, Kamis (29/8/2013), MA telah membentuk sistem kamar yang terdiri dari 5 kamar yaitu pidana, perdata, agama, militer dan tata usaha negara. SK yang bernama 'Pedoman Penerapan Sistem Kamar di MA' menjelaskan sistem kamar itu memiliki dua rapat yaitu rapat pleno rutin dan rapat pleno perkara.

"Tujuan rapat pleno kamar yaitu menjaga konsistensi putusan dalam kamar yang bersangkutan dan sebagai mekanisme akuntabilitas majelis hakim kepada kolega seluruh hakim agung yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara," ujar Ketua MA Harifin Tumpa yang menandatangani SK tersebut pada 19 September 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem kamar ini efektif berlaku April 2013. Rapat pleno perkara membahas:

a. PK yang akan membatalkan putusan tingkat kasasi.
b. Perkara yang pemeriksaanya dilakukan secara terpisah dan diperiksa oleh majelis hakim yang berbeda dan kemungkinan penjatuhan putusan yang berbeda.
c. Dalam hal terdapat dua perkara atau lebih yang memiliki permasalahan hukum yang serupa yang ditangani oleh majelis hakim agung yang berbeda pendapat hukum yang berbeda atau saling bertentangan.

d. Memerlukan penafsiran yang lebih luas atas suatu permasalahan hukum.
e. Adanya perubahan terhadap jurisprudensi tetap.
f. Ketua majelis yang berbeda pendapat dengan dua orang anggotanya dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat.
g. Alasan lain yang dianggap penting.

Dalam perkara Soedjiono Timan, sedikitnya memenuhi unsur pertama, keempat dan kelima. Yaitu PK Timan menganulir vonis 15 tahun dan menghapuskan uang pengganti Rp 1,2 triliun yang dikorup.

Kasus PK Timan juga memerlukan penafsiran hukum serius terkait penafsiran tindak pidana korupsi dalam arti materiil dan formil. Selain itu kasus PK Timan juga memperdebatkan apakah seorang buronan dapat dikabulkan permohonan PK-nya yang diajukan oleh istrinya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem kamar tidak berjalan efektif untuk kasus Timan.

"Dalam pendekatan cita-cita pembaharuan MA, tujuan dan fungsi keberadaaan kamar tidak berjalan sebagaimana yang ada dalam blue print MA," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads