"Kita kandangkan karena memang saat dirazia itu tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Kamis (29/8/2013).
Operasi digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB. Ada dua titik yang menjadi lokasi operasi yakni di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur dan Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Di Terminal Pulogadung, petugas menilang 46 pelanggar. Dari 46 pelanggar itu, disita 36 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 8 lembar Surat Tanda Uji KIR (STUK) dan 2 ubit angkutan berupa bus Dewi Sri dan angkutan barang.
Sementara di Terminal Kalideres, petugas menilang 19 pelanggar. Dari mereka, disita 4 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 3 lembar STNK dan 12 unit kendaraan dengan perincian 3 unit bus Mayasari Bhakti, 2 unit Metromini dan 7 unit Kopaja.
"Total ada 65 yang ditilang, penyitaan SIM ada 4 lembar, 39 lembar STNK, 8 lembar STUK dan 14 unit kendaraan umum," tutupnya.
(mei/nal)











































