"Banyak orang-orang yang sengaja berharap dan mengarahkan kasus pada penghapusan by time, waktu yang menyelesaikan. Pengabaian dan pembiaran ini bahaya karena bisa menumpuk dan timbul bencana di MA," kata pengamat hukum Asep Warlan saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).
Dia mengatakan, kasus ini wajib diselesaikan, bahkan dia meminta agar ada eksaminasi putusan. MA dan KY harus membuktikan kepada masyarakat kalau keadilan masih ada di tanah air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait prosedur pengajuan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan yang dilakukan oleh istrinya, Asep juga mengaku heran. Bahkan dia menduga ada pihak yang mengintervensi di balik PK yang menodai keadilan di Indonesia ini.
"Majelisnya harus diperiksa oleh MA dengan minta bantuan pada KY. Harus diperiksa apakah ada yang mengintervensi. Ini mencurigakan, sangat mencurigakan bahwa orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan. Itu pasti mengganggu masyarakat," tutur pengamat asal Universitas Parahyangan ini.
(rvk/asp)