MA Diminta Mengungkap Kejanggalan Vonis Lepas Koruptor Rp 1,2 T Secepatnya

MA Diminta Mengungkap Kejanggalan Vonis Lepas Koruptor Rp 1,2 T Secepatnya

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 10:27 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta tidak lama-lama mengusut kasus lepasnya buronan Rp 1,2 triliun Soedjiono Timan. Hal itu perlu dilakukan supaya kasus ini tidak menguap dan hilang begitu saja tanpa adanya penyelesaian.

"Banyak orang-orang yang sengaja berharap dan mengarahkan kasus pada penghapusan by time, waktu yang menyelesaikan. Pengabaian dan pembiaran ini bahaya karena bisa menumpuk dan timbul bencana di MA," kata pengamat hukum Asep Warlan saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Dia mengatakan, kasus ini wajib diselesaikan, bahkan dia meminta agar ada eksaminasi putusan. MA dan KY harus membuktikan kepada masyarakat kalau keadilan masih ada di tanah air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pentingnya pemeriksaan dari MA dan KY karena masyarakat sudah terlukai putusan PK seperti itu. Tapi jangan terlalu lama, kalau terlalu lama nanti jadi lupa mengutak-atik kasus ini," terangnya.

Terkait prosedur pengajuan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan yang dilakukan oleh istrinya, Asep juga mengaku heran. Bahkan dia menduga ada pihak yang mengintervensi di balik PK yang menodai keadilan di Indonesia ini.

"Majelisnya harus diperiksa oleh MA dengan minta bantuan pada KY. Harus diperiksa apakah ada yang mengintervensi. Ini mencurigakan, sangat mencurigakan bahwa orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan. Itu pasti mengganggu masyarakat," tutur pengamat asal Universitas Parahyangan ini.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads