"Tidak apa (dibubarkan). Itu kan wewenang Pak Gubernur, kita siap jika itu keputusannya," ujar Raya saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/8/2013).
Raya mengaku, sikap pasrahnya itu karena untuk menjalankan apa yang diputuskan oleh Gubernur DKI. "Karena kita ini kan perpanjangan tangannya Pak Gubernur," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dijadikan kosan cuma satu kok, itu pun sudah ada Surat Keputusan Gubernur tahun 2012 yang berlaku hingga tahun 2014. Kita juga rutin setor uang pajaknya ke dinas," ujar Raya.
Raya juga mengaku selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI untuk mengelola THR Lokasari.
"Kita tidak pernah dapat subsidi, kita usaha sendiri," katanya.
(jor/nrl)