BPN Usulkan Reforma Agraria Masuk UU Pertanahan

BPN Usulkan Reforma Agraria Masuk UU Pertanahan

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 03:05 WIB
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengusulkan ketentuan Reforma Agraria diatur dalam undang-undang (UU) Pertanahan yang segera akan dibahas dengan DPR RI. Reforma Agraria tersebut meliputi Land Reform (distribusi tanah) dan acces reform.

"Ketentuan Reforma Agraria itu perlu diatur di UU Pertanahan agar pelaksanaan penataan aset dan penataan akses masyarakat dapat berjalan efektif dan memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Kepala BPN RI Hendarman Supandji melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2013).

Hendarman mengatakan, Reforma Agraria tersebut diharapkan dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat. BPN akan bekerja dengan berbai pihak untuk mensukseskan program tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, BPN RI secara bersamaan dengan program legalisasi tanah dan distribusi ataupun redistribusi tanah juga melaksanakan program access reform baik yang dilakukan sendiri oleh BPN RI maupun bekerjasama dengan instansi terkait, LSM dan perusahaan baik BUMN maupun swasta," kata Hendarman.

Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh BPN, lanjut Hendarman, antara lain pemberian bantuan sapi untuk pengrajin tempe di Palembang, dan bantuan kambing untuk penerima redistribusi tanah di Sukabumi.

"BPN juga bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Dalam Negeri dengan membuat Pokja Lintas Sektor yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah, pendampingan dan bimbingan dari kementerian terkait bagi penerima sertipikat untuk mendapatkan akses-akses lainnya," terangnya.

BPN juga telah menyerahkan secara simbolik 166.195 sertipikat hasil program strategis nasional tahap dua atas lima provinsi yaitu, Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat.

Selain itu, BPN juga menyerahkan 31.532 sertifikat yang diantaranya adalah pensertipikatan tanah pasca erupsi di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Pada awal tahun 2013 kata Hendarman, dirinya telah mengeluarkan Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/Ins/II/2013 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis BPN RI Tahun 2013.

"Melalui Instruksi No. 1 Tahun 2013 ini saya menargetkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN untuk menyelesaikan dan melaporkan pelaksanaan program strategis dalam tiga tahap penyelesaian, yaitu tahap pertama, dilaporkan sampai dengan akhir Juni dengan target minimal sebesar 40 persen. Tahap kedua sampai dengan akhir September target yang harus dicapai sebesar 70 persen. Dan tahap ketiga pada akhir Desember sebesar 100 persen," ujarnya.

(jor/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads