"Kami khawatir ini sinyal-sinyal tidak baik. Jadi jangan menyederhanakan persoalan ini," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/8/2013).
Bambang mengatakan, KPK akan meminta konfirmasi majelis hakim mengenai keberadaan sehelai uang US$ 100 dalam buku yang merupakan bagian nota pembelaan Irjen Djoko. Lembaga antikorupsi tersebut juga akan berkoodinasi dengan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan kasus adanya uang US$ 100 di buku yang menjadi lampiran pledoi itu, tidak boleh dipandang remeh. Oleh karena itulah pihaknya tidak tinggal diam.
"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Di mana dalam proses pembacaan pledoi di pengadilan, ada uang US$100 dalam salah satu bagian dari nota pembelaan," kata Bambang.
"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," sambungnya.
(/jor)











































