KPK Kembali Cegah 2 Orang Swasta Terkait Kasus SKK Migas

KPK Kembali Cegah 2 Orang Swasta Terkait Kasus SKK Migas

- detikNews
Rabu, 28 Agu 2013 20:14 WIB
ilustrasi
Jakarta - KPK kembali melakukan pencegahan keluar negeri terkait kasus suap SKK Migas. Dua orang swasta dicekal.

"Hari ini ada dua pencekalan. Berkaitan dengan kasus SKK Migas. Swasta," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/8/2013).

Namun sayangnya Bambang mengaku belum mengecek dua nama pihak yang dicekal itu. "Saya lupa," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK telah mencegah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis. Pejabat lain yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia menerima uang dari petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya.

(fjr/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads