Jaksa Agung Janji Kasus Korupsi di Aceh Segera Dilimpahkan

Jaksa Agung Janji Kasus Korupsi di Aceh Segera Dilimpahkan

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2004 00:29 WIB
Banda Aceh - Beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Aceh dikatakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jaksa agung enggan membeberkan nama-nama pejabat yang menjadi tersangka kasus tersebut. "Pokoknya sudah ada laporan, tapi kalau mau tahu lebih detil nama-namanya, coba tanyakan ke Kajati. Jadi itu ada beberapa nama yang akan segera dilimpahkan," katanya pada wartawan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan masyarakat Aceh di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (1/11/2004). Ketika ditanya soal Gubernur NAD Abdullah Puteh yang sudah menjadi tersangka dalam kasus pembelian helikopter Mi-2 oleh Pemda NAD, Abdul Rahman menegaskan, bahwa penanganan kasus tersebut tak berada di tangan Kejaksaan Agung. "Ada hal-hal yang harus dibuat jelas. Kalau masalah helikopter kan bukan Kejaksaan Agung. Itu KPK, jadi pertanyaannya diajukan ke sana.""Tadi saya jua sudah koordinasi dengan Kajati NAD, dari laporan yang ada semua lancar-lancar saja," katanya.Di Aceh sendiri, sampai saat ini masih banyak kasus-kasus korupsi yang mengendap di kejaksaan. Bahkan kasus-kasus yang sudah diajukan ke pengadilan terkesan dijalankan setengah hati. Sebut saja misalnya kasus korupsi pengadaan mobil oleh anggota DPRD Kota Banda Aceh periode 1999-2004. Enam tersangkanya, yang sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dilepas dan dijadikan tahanan kota dengan alasan untuk tidak menghambat proses kerja DPRD Kota Banda Aceh, karena mereka terpilih kembali untuk DPRD Kota Banda Aceh periode mendatang. Kasus pembobolan kas daerah senilai Rp 34 miliar yang menyeret Pj Walikota Langsa Azhri Aziz menjdi tersangka kini seolah menguap begitu saja. Pasalnya, setelah ditahan beberapa hari, Azhari Aziz juga dilepas dan ditangguhkan penahanannya dengan alasan untuk memperlancar kerja Pemda Kota Langsa. Sementara, Mantan Walikota Banda Aceh, Zulkarnain, terdakwa kasus korupsi dana APBD senilai Rp3,5 miliar hanya divonis 5 tahun. (ton/)


Berita Terkait