TNI Bersikukuh Usut Pencucian Uang Bandar Narkoba Serma BW

TNI Bersikukuh Usut Pencucian Uang Bandar Narkoba Serma BW

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 28 Agu 2013 19:21 WIB
Jakarta - Kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka oknum TNI bandar narkoba, Serma Bambang Winarno (BW) memicu konflik TNI-Polri. TNI keukeuh agar penyidikan dilakukan pihaknya, namun BNN tetap bertahan untuk melakukan penyidikan TPPU atas BW.

"Limpahkan (berkas penyidikan TPPU) ke kita, berikut barang bukti, harus," kata Kepala Dinas Penegakan Hukum Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI, Kolonel (CHK) Edy Imran.

Hal ini disampaikan usai Rapat Koordinasi 'Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diduga Hasil Tindak Pidana Narkotika yang Melibatkan Oknum Anggota TNI', di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, setiap anggota TNI tidak kebal terhadap hukum. Seluruh prajurit harus tunduk pada peraturan militer yang mengatur tindak tanduk setiap anggota TNI.

Dia mencontohkan, sejak Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menjabat, aturan tegas diberlakukan bagi setiap prajurit. Hukuman terberat yang diterima prajurit bila kedapatan mengkonsumsi dan juga pengedaran narkoba adalah pemecatan. Berbeda dengan tahun 2010 yang masih memberi toleransi kepada mereka yang kedapatan menggunakan narkoba.

Secara angka, kasus narkotika di lingkungan TNI masih tergolong tinggi. Pada tahun 2012 saja tercatat 158 kasus narkotika, baik yang menggunakan ataupun pengedar.

"Jumlah tersebut menempati rangking dua setelah desersi," katanya.

Alasan lain dari sikap keukeuh TNI untuk dapat menyidik kasus TPPU adalah kekhawatiran pihaknya bila disidang di peradilan umum, maka dakwaan oknum TNI yang terlibat tersebut dibantah.

"Ada kekhawatiran dakwaan dieksepsi, atau jaksa tidak berwenang menuntut militer karena belum adanya aturan yang tegas," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Sitaan (Wastahbaset) BNN, Kombes Sundari mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan TPPU yang melibatkan Serma Bambang Winarno.

"Kami masih melakukan penyelidikan," kata Sundari di tempat sama.

Pihaknya tidak bisa begitu saja menyerahkan penyidikan oknum TNI tersebut ke perangkat peradilan militer. Hal itu dikarenakan belum adanya peraturan yang tegas mengatur.

Selain itu, bila penyidikan diserahkan kepada pihak TNI, maka BNN terancam menyalahi aturan. Pasalnya, terkait rekening yang dibekukan perbankan dan menjadi bahan penyidikan adalah sepenuhnya menjadi kewenangan BNN.

"Kalau itu diserahkan artinya menyalahi aturan perbankan karena memberikan data rekening yang menjadi rahasia bank dan penyidik," katanya.

Eks hakim agung Djoko Sarwoko berharap permasalahan kewenangan penyidikan yang dihadapi dua institusi ini dapat cepat diselesaikan. "Sebab kalau tidak para bandar akan tertawa," ujarnya.

(ahy/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini