Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengakui Jakarta merupakan wilayah dengan angka penyebaran miras ilegal cukup tinggi. Wal hasil aparat pun kewalahan.
Menurut Kukuh, jumlah aparat Satpol PP yang ada saat ini sulit mengimbangi peredaran miras di Jakarta, karena sudah menyebar hingga tingkat kelurahan. “Ini (miras ilegal) kan dampaknya ke masyarakat sosial karena penyebarannya cepat seperti jamur. Ya, harus melibatkan masyarakat,” kata Kukuh kepada detikcom Selasa, (27/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kementerian Perdagangan berjanji akan turut mengawasi distribusi dan penjualan minuman keras hingga ke konsumen. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan dalam pengawasan ini pihaknya akan melibatkan Kepolisian, dan Satpol PP.
Menurut dia pemerintah sebenarnya sudah banyak membuat peraturan terkait perdagangan minuman keras. Dalam peraturan tersebut jelas dimuat soal sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggarnya. Hanya, memang implementasi pengawasan di lapangan yang longgar. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha miras yang bandel dengan tidak mengikuti prosedur.
“Konsumen gampang membeli karena banyak yang jual dari pengecer yang bandel juga kan. Sedangkan, distribusinya ke pengecer ini yang harus distop ya meski susah,” kata Gunaryo.
Soal lemahnya pengawasan dalam penjualan minuman keras juga diakui oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto. Kementerian Perindustrian bertanggungjawab mengawasi dalam proses produksi, kadar alkohol, dan perizinan.
Ia tidak menampik penyebaran miras di berbagai daerah di Tanah Air sangat cepat karena pasarnya potensial. Misalnya beberapa daerah yang pasarnya bagus seperti Jakarta, Bali, dan Manado. Belum lagi sejumlah oknum yang nakal dan tidak punya izin serta seenaknya karena lemahnya pengawasan. “Kami juga sudah sosialisasikan minuman alkohol ini sampai ke daerah seperti Manado beberapa waktu lalu,” kata Panggah.
Guru Besar Sosiolog Universitas Brawijaya Darsono Wisadirana mengatakan perdagangan minuman keras sudah seperti narkoba. Melibatkan sindikat dalam sistem jaringan peredaran yang rapi dan tertutup. Bedanya pelaku peredaran miras lebih berani dan terbuka. Ini karena didukung pasar karena menjamurnya minimarket yang menjual barang ini.
Bahkan ada kecenderungan pengedar narkoba berpindah ke sindikat penjualan minuman keras ilegal. Operasi yang gencar dilakukan polisi, dan Badan Narkotika Nasional memberantas peredaran narkoba cukup membuat pelakunya gerah. Belum lagi ancaman hukuman pidana yang lebih berat ketimbang berdagang miras.
“Warung-warung kecil tertarik (berdagang miras) karena faktor ekonomi. Pasarnya bagus, jualnya mudah, barangnya bisa didapat kalau ada jaringan,” kata Darsono Wisadirana kepada detikcom, Senin (26/8) lalu.
(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini