"Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selidiki. Prinsipnya itu," tegas Ketua KY, Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Hasil penelusuran detikcom, pengacara Timan adalah Hesdiawati yang berkantor di Lucas & Partners Law Firm yang terletak di Wisma Metropolitan I, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat. Saat mendantang kantor itu pada Jumat lalu, Hesdiawati sedang melakukan ibadah umroh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak KY juga berencana untuk memeriksa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kala itu melepaskan Timan. Sudjiono Timan, sempat diganjar pidana saat proses hukumnya berada di tingkat kasasi. Dia divonis penjara 15 tahun saat tingkat kasasi yang diketuai ketua majelis hakim agung Bagir Manan.
Hingga saat ini, sambung Suparman, pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi terkait putusan PK tersebut.
"Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal. Dan ini baru berjalan seminggu," pungkasnya.
(rvk/asp)











































