Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Hakim PN Jaksel Juga Dibidik KY

Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Hakim PN Jaksel Juga Dibidik KY

Rivki - detikNews
Rabu, 28 Agu 2013 18:39 WIB
Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Hakim PN Jaksel Juga Dibidik KY
Suparman Marzuki (ari/detikcom)
Jakarta - Selain memeriksa majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan, Komisi Yudisial (KY) juga berencana memeriksa kuasa hukum Timan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menuntaskan kasus yang mencoreng dunia pengadilan di Indonesia ini.

"Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selidiki. Prinsipnya itu," tegas Ketua KY, Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Hasil penelusuran detikcom, pengacara Timan adalah Hesdiawati yang berkantor di Lucas & Partners Law Firm yang terletak di Wisma Metropolitan I, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat. Saat mendantang kantor itu pada Jumat lalu, Hesdiawati sedang melakukan ibadah umroh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kantor tersebut, Hesdiawati merupakan senior associate lulusan Universitas Hassanudin, Makassar pada tahun 2000. Untuk gelar master, Hasdiawati memperoleh dari Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 tujuh tahun setelahnya. Nama Hasdiawati tertuang dalam website panitera MA sebagai kuasa hukum istri Timan. Hal ini juga didukung dengan nama serupa di website Lucas & Partners Law Firm.

Selain itu, pihak KY juga berencana untuk memeriksa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kala itu melepaskan Timan. Sudjiono Timan, sempat diganjar pidana saat proses hukumnya berada di tingkat kasasi. Dia divonis penjara 15 tahun saat tingkat kasasi yang diketuai ketua majelis hakim agung Bagir Manan.

Hingga saat ini, sambung Suparman, pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi terkait putusan PK tersebut.

"Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal. Dan ini baru berjalan seminggu," pungkasnya.

(rvk/asp)


Berita Terkait