"Kejadiannya pukul 12.30 WIB di jalur bus TransJ Permata Hijau. Petugas yang melakukan penilangan adalah Bripka Farid Fudin," kata Kabid Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Rabu (28/8/2013).
Hindarsono mengatakan, Ferrari bernomor polisi B 430 SCD tersebut ditilang karena melanggar UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 278 ayat 1. "Dia ditilang karena melanggar jalur bus TransJ," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo mengatakan pengendara mobil mewah itu adalah warga Kembangan, Jakarta Barat.
"Pengendaranya berinisial JKN dengan usia 43 tahun," katanya. (nal/nrl)











































