"Ini dampak dari ketidakcermatan pembuatan undang-undang," kata pakar kejahatan pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, dalam paparan Rapat Koordinasi 'Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang
Diduga Hasil Tindak Pidana Narkotika yang Melibatkan Oknum Anggota TNI', di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Serma Bambang Winarno, dalam UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jelas dikatakan bila penyidik yang memiliki kewenangan menyidik kasus TPPU adalah mereka yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, yaitu, KPK, Polri, Kejagung, BNN, Dirjen Bea dan Cukai, serta Dirjen Pajak.
Undang-undang itu tentunya berbenturan dengan UU No.31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur seluruh prajurit TNI tunduk kepada Peradilan Militer. Artinya, segala tindak pidana umum, khusus, atau pencucian uang sepenuhnya ditangani oleh perangkat hukum peradilan militer, Ankum, Oditur, dan Polisi Militer (PM).
"Sementara di Undang-undang 31 tahun 2004 tentang TNI, dalam pasal 65 ayat 2 menyebutkan kalau prajurit terlibat masalah umum diselesaikan di peradilan umum. Ini membuktikan tidak ada harmonisasi undang-undang itu dengan undang-undang peradilan," kata Yenti.
Selain itu, Yenti menjelaskan bila pengusutan pencucian uang secara otomatis berjalan seiring dengan pengusutan tindak pidana asal, yaitu narkotika. "Jadi satu paket," ujarnya.
Dia berharap momentum saling 'berebut' kewenangan penyidikan pencucian uang antara TNI-Polri menjadi pijakan bagi legislatif untuk dapat merubah Undang-undang Peradilan Militer.
"Ini momentum memikirkan kembali perlunya reformasi Undang-undang Peradilan Militer," kata Yenti.
(ahy/mad)










































