PPATK menyebut TNI memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan Sersan Mayor Bambang Winarno ini.
Pasal 74 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebut beberapa instansi yang berwenang untuk mengusut kejahatan pencucian uang, yaitu KPK, Polri, Kejaksaan, BNN, Dirjen Bea dan Cukai, serta Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peradilan Militer berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Kelompok Analisis Hukum PPATK, Riono Budisanto, dalam paparan Rapat Koordinasi 'Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diduga Hasil Tindak Pidana Narkotika yang Melibatkan Oknum Anggota TNI', di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013).
Riono yang juga seorang jaksa tersebut mengatakan, kewenangan tersebut berlaku selama belum adanya perundangan baru ataupun perubahan mengenai Peradilan Militer.
"Dalam hal Peradilan Militer yang baru belum berlaku, masih menggunakan Undang-undang Militer," kata Riono.
Bagi PPATK, bukan kali pertama mengawasi adanya transaksi mencurigakan yang ada di lingkungan TNI sebelum adanya pembaruan kewenangan instansi-instansi yang diberi kewenangan menyidik kasus pencucian uang. Namun dia tidak menyebut berapa jumlah transaksi yang mencurigakan itu.
"Dulu berkait dengan anggota TNI kami sampaikan ke Kapolri. Karena undang-undang menyebut analisis PPATK diberikan ke Kapolri dan Kejagung. Agak berat juga untuk menyampaikan ke Panglima TNI, karena tidak ada aturanya," Riono mencontohkan.
Panglima TNI sendiri, dia menambahkan, merupakan kewenangan penyidik tertinggi di TNI. Ditambah pada pasal 90 ayat 2 UU No.8/2010, PPATK diberikan kewenangan dalam pertukaran informasi.
"Panglima TNI di dunia militer adalah penyidik tertinggi," katanya.
Dari sharing informasi itu, PPATK menyerahkan seluruhnya ke Panglima TNI. "Nanti semuanya terserah Panglima TNI untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
(ahy/mad)










































