Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 18 Agustus lalu di perairan Pulau Tangkil dan Pulau Tegal, Lampung. Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB.
Para tersangka adalah Muhammad Ayub bin Hambali (nahkoda), Suryana, Ahmad Firafi dan Irwansah.
"Pol air Polda Lampung mencurigai sebuah kapal yang menangkap ikan menggunakan bagan congkel, kemudian kapal tersebut dilakukan pemeriksaan," jelas Sulis kepada detikcom, Rabu (28/8/2013).
Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan 2 botol, bahan peledak jenis bom ikan siap ledak, 28 buah detonanor, 11 botol kosong, 1 plastik warna hitam yang berisi bubuk ampo seberat lebih kurang 30 kg dan 1 buah kaleng biskuit yang berisi bahan peledak serta 1 buah korek api merek panca warna. (mad/ndr)











































