Polda Lampung mengamankan kapal Orion dan menangkap awak kapalnya karena membawa bahan peledak. Mereka menggunakannya untuk menangkap ikan.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 18 Agustus lalu di perairan Pulau Tangkil dan Pulau Tegal, Lampung. Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB.
Para tersangka adalah Muhammad Ayub bin Hambali (nahkoda), Suryana, Ahmad Firafi dan Irwansah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan 2 botol, bahan peledak jenis bom ikan siap ledak, 28 buah detonanor, 11 botol kosong, 1 plastik warna hitam yang berisi bubuk ampo seberat lebih kurang 30 kg dan 1 buah kaleng biskuit yang berisi bahan peledak serta 1 buah korek api merek panca warna. (mad/ndr)











































