Aparat Mandul, Warung Miras Ilegal Makin Subur

Menguak Peredaran Miras Ilegal

Aparat Mandul, Warung Miras Ilegal Makin Subur

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 28 Agu 2013 15:45 WIB
Aparat Mandul, Warung Miras Ilegal Makin Subur
Minuman keras yang berhasil disita polisi selama bulan Juli lalu. (Fotografer - Grandyos Zafna)
Jakarta - Perdagangan minuman keras ilegal sudah seperti narkoba. Melibatkan sindikat dalam sistem jaringan peredaran yang rapi dan tertutup. Bedanya pelaku peredaran miras lebih berani dan terbuka. Ini karena didukung pasar karena menjamurnya minimarket yang menjual miras ilegal.

Bahkan ada kecenderungan pengedar narkoba berpindah ke sindikat penjualan minuman keras ilegal. Operasi yang gencar dilakukan polisi, dan Badan Narkotika Nasional memberantas peredaran narkoba cukup membuat pelakunya gerah. Belum lagi ancaman hukuman pidana yang lebih berat ketimbang berdagang miras.

“Warung-warung kecil tertarik (berdagang miras) karena faktor ekonomi. Pasarnya bagus, jualnya mudah, barangnya bisa didapat kalau ada jaringan,” kata Guru Besar Sosiolog Universitas Brawijaya Darsono Wisadirana kepada detikcom, Senin (26/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Menurut dia selama ini implementasi pengawasan serta kontrol di lapangan lemah, sehingga pemberantasan minuman keras ilegal sulit terealisasi. Padahal beberapa pemerintah daerah sudah memiliki peraturan untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal.

Hanya memang pada praktiknya setiap daerah berbeda-beda dalam aksi menertibkan peredaran miras ilegal. Khususnya dalam soal kontrol pengawasan. “Ya, harus dilihat dari pengawasan pabrik-pabrik miras yang besar. Kalau cuma warung kecil yang dikontrol, ya bakalan sulit,” kata Darsono.

Sementara Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja dinilai tidak bisa menyelesaikan persoalan peredaran miras ilegal. Dua institusi itu selalu menunggu instruksi atasan untuk melakukan razia. Sehingga meski mengetahui ada peredaran miras ilegal, dua aparat ini tidak bisa langsung bertindak.

Menurut Darsono karakter jaringan miras bila satu oknum sekali kena razia, maka yang lain akan muncul sebagai pelaku baru. Para pelaku ini umumnya tergiur oleh tingkat keuntungan yang didapat.

Pemerintah mestinya melakukan penertiban ke pabrik-pabrik minuman keras besar. Aksi ini harus melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu melibatkan masyarakat untuk mengatasi masalah maraknya peredaran miras ilegal di warung-warung kecil.

“Ini masalah pelik. Ribuan orang kecil pendapatannya dari sini kan dari yang pabrik sampai warung kecil. Jangan sampai masyarakat lepas kontrol dan main hakim sendiri dengan cara sweeping pabrik atau bakar warung,” kata dia.

Pengamat sosial dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat mengatakan memang perlu ketegasan dan pengawasan yang ketat dalam peredaran miras ilegal. Pasalnya, dalam perkembangannya sudah kelewat batas karena para remaja yang masih sekolah pun menjadi konsumen.

Syarif mengatakan fenomena ini karena masyarakat terutama kaum pelajar yang masih labil, mencari identitas jati diri dan sekadar ikut-ikutan pergaulan. Saat tidak menggunakan seragam sekolah, mereka cenderung berani khususnya ketika bergabung dalam pergaulan yang salah.

“Warung-warung miras itu gampang ditemui semakin menjamur karena peraturan distribusi bebas,” kata Syarif. Persoalan sistem pendistribusian miras ilegal dengan kandungan di atas lima persen menurut dia harus diawasi ketat.

Menurut Syarif jenis minuman keras ini dampaknya paling berbahaya bagi yang mengkonsumsi. Secara logika, tidak mungkin warung-warung kecil punya akses mudah mendapatkan stok barang miras yang berkelanjutan. Artinya, kata dia, ada jaringan dari produsen menuju pengecer.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads