Saat Ramadan Tiarap, Setelah Lebaran Ramai Mabuk Lagi

Menguak Peredaran Miras Ilegal

Saat Ramadan Tiarap, Setelah Lebaran Ramai Mabuk Lagi

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 28 Agu 2013 15:12 WIB
Saat Ramadan Tiarap, Setelah Lebaran Ramai Mabuk Lagi
Fotografer - Agung Pambudhy
Jakarta - Warung kecil yang berada di depan sungai dan pangkalan pohon bambu itu tidak pernah sepi pasca-Magrib. Lebih dari dua orang termasuk pemilik warung nongkrong di areal itu dengan selingan bermain kartu domino.

Sudah setahun lebih, warung yang berlokasi di daerah Pondok Hijau, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, ini menyambi jualan minuman keras macam Whisky dan Vodka. Dengan luas sekitar empat kali lima meter, di depan warung terdapat dua tempat duduk panjang yang dibuat dari kayu. Dalam melakukan aksinya, pemilik warung, MN, cenderung hati-hati.

Ia mau transaksi sama orang yang sudah dikenal karena warga di daerah itu cenderung ‘galak’ kalau soal miras. Buktinya, saat bulan Ramadan lalu, warung ini tutup sementara dari barang maksiat itu. Alasan lain, biasanya Pemerintah Kota Bekasi juga aktif melakukan razia miras saat bulan puasa.

Dari pengakuan tukang nasi goreng yang mangkal di dekat warung itu, Soleh, 42 tahun, karena pendapatan dari warung kecil, maka yang punya warung berani nyambi jualan miras. “Orangnya sih baik. Ya, namanya kebutuhan hidup ya Mas, mungkin dia jadi nekat jual begitu,” kata Soleh saat ditanyai detikcom, Selasa (27/8).

Soleh mengatakan biasanya pembelinya tidak jauh dari warga sekitar dan dari berbagai kalangan umur. Dari mulai dewasa sampai remaja. “Yang beli juga kadang ABG kalau malam Minggu atau hari libur. Kalau mabuk sih ya jangan reseh,” ungkapnya.

MN kepada detikcom mengaku terpaksa nyambi jual miras karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia menyebutkan bila dalam sehari rata-rata pendapatan bersih dari warung hanya Rp 80 ribu–Rp 90 ribu.

Tapi sejak ada sambilan menjual miras, ia bisa mendapatkan tambahan bersih sekitar Rp 450 ribu dalam sepekan. Stok miras tersebut didapatkan dari kenalannya di Bulak Kapal, Bekasi, yang sepekan sekali mendatanginya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, penjualan miras yang biasanya juga dikonsumsi untuk oplosan, marak di berbagai wilayah di Jakarta setelah Ramadan. Warung-warung rokok kecil yang menempel di pinggir-pinggir jalan seperti di kawasan Cilandak, Pancoran, Pasar Minggu, hingga ke Depok, saban malam ramai disambangi anak-anak remaja dengan sepeda motor.

Mereka memborong miras seperti Vodka, Whisky, dan Mansion dengan kadar kandungan alkohol di atas 40 persen dengan cara dibungkus kantong kresek hitam. Pun begitu dengan kios-kios jamu, tidak sedikit yang sembunyi-sembunyi menjual miras jenis-jenis tersebut.

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan sistem pengawasan peredaran miras harus melibatkan seluruh elemen termasuk kepolisian, Satpol PP, hingga masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan persoalan penyebaran miras terutama ilegal yang sudah ada di berbagai daerah.

Salah satu imbauan yang perlu dipertegas dan bisa dilakukan saat ini adalah soal batasan usia konsumen yang bisa membeli miras yaitu di atas 21 tahun. “Kembali lagi kesadaran dari konsumen dan produsen soal himbauan ini. Harus paham dampaknya bagi masyarakat,” kata Gunaryo kepada detikcom, Selasa (27/8).




(brn/brn)


Berita Terkait