"Sistem ini memang dibiarkan ada yang ganda sampai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah dalam acara Uji Publik Sidalih di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2013).
Sebab menurut Ferry, masih ada 55 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki data tunggal atau tercantum dalam e KTP. Sehingga data ganda sangat mungkin masih muncul dalam sistem sidalih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jika sistem tersebut dibuat otomatis tunggal, ia khawatir data yang terekam justru data salah. Oleh karena itu proses input data dibiarkan sesuai dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kalau kita langsung hapus ketika menemukan nama yang sama saat input data, kita bisa menghilangkan hak seseorang jika ternyata itu salah," jelasnya.
Sementara menurutnya kewajiban KPU yang diatur dalam Undan-Undang adalah bagaimana memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, terdaftar sebagai pemilih.
"Oleh karena itu kita harapkan partisipasi masyarakat ketika menemukan data yang tidak valid untuk lapor ke KPU," kata Ferry.
(kff/lh)











































