"Modus operandi pegawai dalam tindakan maldministrasi berupa permintaan sejumlah uang pengurusan rekomendasi UKL-UPL dilakukan secara tidak langsung, melibatkan konsultan dengan cara merekomendasikan konsultan kepada pemrakarsa dengan dalih sudah biasa kerjasama dan pengerjaanya cepat," ungkap anggota Ombudsman, Budi Santoso di kantornya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuning, Rabu (28/8/2013).
Budi menyarankan agar pembenahan dilakukan di jajaran BPLHD. Bukan tanpa alasan, tindakan maladministrasi tersebut dapat merugikan kegiatan ekonomi, menghambat iklim investasi, menjadi beban berat dalam operasional perusahaan, dan tidak berkembangnya perekonomian serta dapat menyuburkan praktik korupsi lebih luas, massif, dan terstruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tidak terjadi pungli Ombudsman yang mengawasi kinerja birokrasi dan pelayanan publik menyarankan agar rantai hubungan antara konsultan lingkungan dan BPLHD diputus. Konsultan lingkungan hanya berurusan dengan perusahaan yang mengajukan dan perusahaan itu yang berhubungan dengan BPLHD.
"Di Kantor BPLHD tidak adanya kepastian dan keterbukaan informasi mengenai pengurusan rekomendasi UKL-UPL tersebut, sehingga dapat menimbulkan peluang terjadinya permintaan sejumlah uang baik secara langsung dan atau tidak langsung," jelasnya.
(fdn/ndr)











































